Catatan Idul Adha 1440H
Bismillahirrahmanirrahim
Hai! lama tak jumpa disini hehe.
Akhir pekan lalu akhirnya pulang ke Surabaya setelah sebulan lebih ga pulang.
Seneng? Pasti! Apalagi bisa lebaran di rumah.
Apakah itu?
Itu adalah buku catatan ke-aktivis-anku sekaligus ke-lomba-anku dan kehidupan sehari-hari di SMA dulu.
Tertulis diatas buku itu dibeli tanggal 5 Maret 2011, 8 years ago.
Mengapa pingin banget baca buku ini? Karena aku rasa salah satu cara untuk mengenal kembali diriku di masa lalu adalah dengan membaca tulisanku sendiri di masa itu.
Di buku itu ada banyak banget catetan kehidupan semasa SMA. Mulai dari curhatan karena ga menang lomba, curhatan jadi PK (kalau di STAN namanya Rakanita Asistensi), curhatan proposal kegiatan, motivasi buat belajar terus, motivasi biar ga remidi, dll.
Such a good memory to remember.
Bahwa mungkin memang benar jika sesekali kita perlu melihat ke belakang kembali untuk mengingatkan diri sendiri tentang mimpi dan alur kehidupan yang pernah berusaha kita bangun.
Dan bahwa mungkin memang benar eranya sudah berbeda, dulu aku bisa seperti itu mungkin juga pengaruh belum ada era gedget seperti sekarang, tetapi bukankah itu tidak bisa menjadi alasan untuk berusaha lebih baik dari masa lalu?
Baiklah aku pikir, lulus kuliah adalah momen yang sangat tepat untuk belajar hal yang memang kita inginkan.
Jujur, aku pun saat ini membuat catatan di excel terkait apa saja yang sudah aku pelajari sejak lulus kuliah.
Mulai dari pelatihan apa yang diikuti, workshop di luar penugasan kantor, pembelajaran via WA, dan pun juga aku tuliskan event-event perlombaan apa yang pernah aku usahakan.
Tujuannya apa? Seperti buku tadi,
suatu saat bisa dibaca kembali.
Suatu saat jika butuh motivasi untuk memperbaiki kualitas mental, catatan itu bisa dibuka kembali,
untuk mengingatkan diri sendiri agar tidak berhenti berusaha memperbaiki kualitas hidup.
Kedepan aku juga ingin merekam buku apa saja yang aku punya.
Tujuannya apa?
Pertama, biar kalau hilang ketahuan hehe.
Kedua, bisa sebagai kontrol diri bahwa mungkin selama ini cuma hobby beli buku tapi ga hobby baca sampai habis.
See?
12 tahun sekolah ditambah 3 tahun kuliah, pasti ada kan hal yang ngga kita inginkan untuk dipelajari tapi harus dipelajari karena itu bagian dari kurikulum.
Sekarang saat yang tepat untuk belajar apa yang kamu inginkan. Apapun itu!
Kamu ngga lagi terikat oleh program atau kurikulum, kamu juga ngga terikat oleh waktu tertentu. Kamu pun juga ngga dituntut punya nilai sekian dan sekian untuk lulus.
Ini murni belajar, karena memang kamu butuh, bukan karena terpaksa.
Oke, cukup motivasi yang aku tulis untuk diriku sendiri ini.
Dibawah ini adalah penjelasan terkait makmum masbuk ketika shalat ied. Tulisan ini aku buat karena kemarin waktu shalat ied sebenernya aku ga telat, tapi karena waktu berdiri shaf perempuan ga rapat, jadilah kami harus pindah-pindah posisi shaf dan itu menyebabkan aku telat ikut takbir pertama 😭
Semoga ga terjadi lagi,
dan semoga tulisan dibawah bermanfaat.
---
Alhamdulillah untuk semua nikmat yang telah Allah beri.
Rencana ingin menuliskan banyak kisah ketika kuliah karena mumpung masih ingat,
masih dalam usaha bongkar-bongkar ingatan, salah satunya buka catatan di line seperti ini.
Semoga ga wacana.
---
Denpasar, 13 Dzulhijjah 1440H.
Selamat membaca!
---
🍃Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
1. Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
2. Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
🍃Pertanyaan:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
🍃Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Hai! lama tak jumpa disini hehe.
Akhir pekan lalu akhirnya pulang ke Surabaya setelah sebulan lebih ga pulang.
Seneng? Pasti! Apalagi bisa lebaran di rumah.
Menemukan ini, tulisan dalam bahasa Jepang: Rafuma Aiza Futoriana |
Apakah itu?
Itu adalah buku catatan ke-aktivis-anku sekaligus ke-lomba-anku dan kehidupan sehari-hari di SMA dulu.
Tertulis diatas buku itu dibeli tanggal 5 Maret 2011, 8 years ago.
Mengapa pingin banget baca buku ini? Karena aku rasa salah satu cara untuk mengenal kembali diriku di masa lalu adalah dengan membaca tulisanku sendiri di masa itu.
Di buku itu ada banyak banget catetan kehidupan semasa SMA. Mulai dari curhatan karena ga menang lomba, curhatan jadi PK (kalau di STAN namanya Rakanita Asistensi), curhatan proposal kegiatan, motivasi buat belajar terus, motivasi biar ga remidi, dll.
Such a good memory to remember.
Bahwa mungkin memang benar jika sesekali kita perlu melihat ke belakang kembali untuk mengingatkan diri sendiri tentang mimpi dan alur kehidupan yang pernah berusaha kita bangun.
Dan bahwa mungkin memang benar eranya sudah berbeda, dulu aku bisa seperti itu mungkin juga pengaruh belum ada era gedget seperti sekarang, tetapi bukankah itu tidak bisa menjadi alasan untuk berusaha lebih baik dari masa lalu?
Dua bahasa yang benar-benar ingin aku kuasai |
Baiklah aku pikir, lulus kuliah adalah momen yang sangat tepat untuk belajar hal yang memang kita inginkan.
Belajar ga melulu harus dari text book, baca majalah ini juga bisa |
Jujur, aku pun saat ini membuat catatan di excel terkait apa saja yang sudah aku pelajari sejak lulus kuliah.
Mulai dari pelatihan apa yang diikuti, workshop di luar penugasan kantor, pembelajaran via WA, dan pun juga aku tuliskan event-event perlombaan apa yang pernah aku usahakan.
Tujuannya apa? Seperti buku tadi,
suatu saat bisa dibaca kembali.
Suatu saat jika butuh motivasi untuk memperbaiki kualitas mental, catatan itu bisa dibuka kembali,
untuk mengingatkan diri sendiri agar tidak berhenti berusaha memperbaiki kualitas hidup.
Kedepan aku juga ingin merekam buku apa saja yang aku punya.
Tujuannya apa?
Pertama, biar kalau hilang ketahuan hehe.
Kedua, bisa sebagai kontrol diri bahwa mungkin selama ini cuma hobby beli buku tapi ga hobby baca sampai habis.
See?
12 tahun sekolah ditambah 3 tahun kuliah, pasti ada kan hal yang ngga kita inginkan untuk dipelajari tapi harus dipelajari karena itu bagian dari kurikulum.
Sekarang saat yang tepat untuk belajar apa yang kamu inginkan. Apapun itu!
Kamu ngga lagi terikat oleh program atau kurikulum, kamu juga ngga terikat oleh waktu tertentu. Kamu pun juga ngga dituntut punya nilai sekian dan sekian untuk lulus.
Ini murni belajar, karena memang kamu butuh, bukan karena terpaksa.
Oke, cukup motivasi yang aku tulis untuk diriku sendiri ini.
Dibawah ini adalah penjelasan terkait makmum masbuk ketika shalat ied. Tulisan ini aku buat karena kemarin waktu shalat ied sebenernya aku ga telat, tapi karena waktu berdiri shaf perempuan ga rapat, jadilah kami harus pindah-pindah posisi shaf dan itu menyebabkan aku telat ikut takbir pertama 😭
Semoga ga terjadi lagi,
dan semoga tulisan dibawah bermanfaat.
---
Idul Adha tahun lalu bersama mereka, 22 Agustus 2018 |
Rencana ingin menuliskan banyak kisah ketika kuliah karena mumpung masih ingat,
masih dalam usaha bongkar-bongkar ingatan, salah satunya buka catatan di line seperti ini.
Pernah terlalu ekspresif ternyata, hehe |
Semoga ga wacana.
---
Denpasar, 13 Dzulhijjah 1440H.
Selamat membaca!
---
🍃Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
1. Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
2. Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
🍃Pertanyaan:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
🍃Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Dalam shalat id ada dua takbir:
- Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
- Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak
wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir
tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui
adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Dalam shalat id ada dua takbir:
- Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
- Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak
wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir
tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui
adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Dalam shalat id ada dua takbir:
- Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
- Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbir zawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak
wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir
tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui
adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Read more https://konsultasisyariah.com/7327-jika-ketinggalan-takbir-shalat-id.html
Comments
Post a Comment