Menerima Hadiah Perlombaan, Bolehkah?
Bismillahirrahmanirrahim
Sore ini, di salah satu sudut kota Denpasar, kudapati wilayah yang aku datangi ini begitu sesak penuh akan antrian jemput anak sekolah.
Ini adalah kali pertama aku lewat di SD Muhammadiyah 2 Denpasar.
Kenangan masa SD pun muncul. Tentang teman, tentang sekolah, tentang masjid di sebelah sekolah, dll.
Entahlah, hanya saja, aku merasa sangat bersyukur dulu disekolahkan di SD Islam. Ada banyak kenangan pelajaran SD yang memang terpakai sampai sekarang.
Dan rasanya, melihat SD ini, ada rasa rindu akan atmosfer sekolahan.
Ditengah riuhnya penjemputan anak-anak SD ini, aku tiba-tiba teringat oleh sahabat semasa kuliah, Rafidah.
Didipo, apa kabarnya dia sekarang?
Mungkin memang benar bahwa setiap teman ada masanya dan setiap masa ada temannya,
aku hanya merasa, setelah dia menikah, kami tidak bisa sedekat dulu lagi.
Karena memang bahasan kami yang mulai berbeda.
Dan tentunya dia sudah punya sahabat yang satu atap sama dia.
Jadi teringat gimana so sweetnya si Dipo ini.
Kalau kemarin Rosa Sarwinda, seorang teman organda Himasurya bikin story tentang keinginan yang tiba-tiba terwujud, nah Radipo ini suka gitu deh ke aku, dengan izin Allah tentunya.
Pernah kami baca buku bareng, trus aku bilang kurang lebih, "Bagus ya bukunya, mau deh seri selanjutnya."
Dan tiba-tiba beberapa bulan kemudian dia ngasih buku yang aku maksud itu waktu kami liburan di Jogja, tepatnya di Masjid Kampus UNY.
Lengkap dibungkus pakai kertas kado.
Padahal itu buku mihil bingit buat ukuran mahasiswa 😭😭
Baik banget asli aku dikasih buku itu.
Pun juga dia kayaknya paham banget kalau aku pingin bunga dari sebar kembang.
Tiba-tiba dateng aja itu bunga buket dari dia yang awalnya ngga mau ngaku, haha.
Bunga buket mahal wee 😭😭
Teman baik tetap teman baik.
Tetap ada ingatan baik tentang dia dibalik semua drama pertengkaran kami yang pernah terjadi :')
---
Baik, cukup intronya, kali ini aku ingin membahas tentaaaaang
menerima hadiah perlombaan.
Wah kenapa tuh bahas ginian?
Jadi, waktu kumpul-kumpul sama temen SMA beberapa waktu lalu, ada temen yang menyarankan aku buat bikin konten muamalah sesuai syari'at.
Dia merasa millenials butuh banget tentang itu.
Aku sadar sih, aku bukan siapa-siapa,
dikatakan berilmu terkait ini pun juga engga.
Tapi paling engga, aku pernah membaca,
dan yang mau aku bahas ini relate banget sama musim-musim lomba di bulan ini, secara kan ini mau 17-an.
So, here we go!
Dibawah ini adalah bahasan terkait hadiah perlombaan yang pernah jadi bahasanku sama Kinan, Alfi, Asih dan aku sarikan dari buku Harta Haram Muamalah Kontemporer cetakan ke-15.
Semoga bermanfaat.
---
Bismillahirrahmanirrahim
Kaidah pertama yg perlu kita ingat,
☘Sudah menjadi tabiat manusia bahwa ia akan lebih bersemangat dan sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu bila mendapat tantangan dan meraih kemenangan, mengalahkan para pesaingnya dalam melakukan sesuatu.
Yuk kita buka:
✔ Q.S. Al Baqarah: 148
✔ Q.S. Al Muthaffifin: 26
Hal itu juga menjadi metode Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam untuk menyemangati para sahabatnya.
Contoh dalam perang Badar, Rasulullah membagi pasukan menjadi dua bagian agar setiap kelompok menumpas pasukan kebathilan. Siapa diantara kelompok tersebut yang keluar sebagai pemenang.
Kaidah kedua,
💢Mengingat jauhnya umat Islam dewasa ini dari agamanya sehingga tidak jarang perlombaan berubah menjadi permainan yang mengundang murka Allah. Bisa jadi karena materi perlombaannya adalah sesuatu yang diharamkan, atau materinya mubah (boleh) hanya saja aturan permainannya yang diharamkan karena mengandung unsur perjudian dan lainnya.
Masuk ke inti bahasan.
Berdasarkan materi perlombaan dan aturannya maka perlombaan dapat dibagi menjadi:
🔖Materi perlombaan masyru' (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapat hadiah;
🔖 Materi perlombaan mubah akan tetapi pemenangnya tidak boleh mendapat hadiah;
🔖Materi perlombaannya haram sekalipun tanpa disertai perjudian.
---
1⃣ Materi Perlombaan Masyru' , Pemenangnya Boleh Diberi Hadiah
yaitu:
🏷Pacu kuda
🏷Pacu unta
🏷Lomba memanah
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah". (HR. Abu Daud, dishahihkan Syekh Albani).
🎁 Pihak Pemberi Hadiah, para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donatur.
Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, maka perlombaan ini hukumnya haram dan termasuk perjudian, kecuali ada peserta lomba yg tidak membayar apapun.
Masih bahasan 1⃣
❓Bagaimana dengan perlombaan lain yang dapat diqiyaskan dengan lomba-lomba diatas? contoh: melempar tombak, pacu gajah, pacu keledai.
"Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan".
(Majma' Al Fiqh Al Islami tentang Kaidah umum perlombaan yang dibolehkan pemenangnya mendapaatkan hadiah, keputusan No.127 (1/4) tahun 2003).
❓Bagaimana dengan perlombaan kegiatan keislaman?
Perlombaan dalam bidang keilmuan islam, seperti lomba tilawah Alquran, lomba hafalan Alquran, lomba hafalan hadits, lomba wawasan keislaman, dan lomba penelitian bidang keislaman, hukumnya dibolehkan, dengan ketentuan hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran para peserta.
2⃣ Materi Perlombaan Mubah, Pemenangnya Tidak Boleh Menerima Hadiah.
Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh dgn syarat:
🏷Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh atau untuk menyegarkan pikiran;
🏷 Tidak menjadi sebuah kebiasaan, akan tetapi hanya sekedar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius,
karena bila telah menjadi sebuah kebiasaan akan berdampak negatif, seperti jiwa akan merasa ketergantungan terhadap permainan tersebut.
🏷 Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapapun.
Contoh lombanya: lomba pacu lari dan lomba angkat beban.
3⃣ Materi Perlombaan Haram Sekalipun Tanpa Disertai Hadiah ataupun Taruhan
yaitu yang berbahaya terhadap jiwa makhluk hidup atau menyakiti, contoh tinju, gulat bebas, matador, adu domba.
---
Wallahu'alam.
Selengkapnya bisa baca buku Harta Haram Muamalah Kontemporer.
Alhamdulillah jadi paham bahwa ikut lomba yang berbayar itu ngga boleh, karena ada unsur judi di dalamnya.
Semoga bermanfaat.
---
8 Dzulhijjah 1440H.
Sore ini, di salah satu sudut kota Denpasar, kudapati wilayah yang aku datangi ini begitu sesak penuh akan antrian jemput anak sekolah.
Dapet dari dek Amara Gaga ketika jaga ujian PTPD |
Ini adalah kali pertama aku lewat di SD Muhammadiyah 2 Denpasar.
Ada masjid di sebelah SD nya :') |
Kenangan masa SD pun muncul. Tentang teman, tentang sekolah, tentang masjid di sebelah sekolah, dll.
Entahlah, hanya saja, aku merasa sangat bersyukur dulu disekolahkan di SD Islam. Ada banyak kenangan pelajaran SD yang memang terpakai sampai sekarang.
Dan rasanya, melihat SD ini, ada rasa rindu akan atmosfer sekolahan.
Atmosfer sekolah |
Main sepak bola |
Ditengah riuhnya penjemputan anak-anak SD ini, aku tiba-tiba teringat oleh sahabat semasa kuliah, Rafidah.
Didipo, apa kabarnya dia sekarang?
Mungkin memang benar bahwa setiap teman ada masanya dan setiap masa ada temannya,
aku hanya merasa, setelah dia menikah, kami tidak bisa sedekat dulu lagi.
Karena memang bahasan kami yang mulai berbeda.
Dan tentunya dia sudah punya sahabat yang satu atap sama dia.
Jadi teringat gimana so sweetnya si Dipo ini.
Kalau kemarin Rosa Sarwinda, seorang teman organda Himasurya bikin story tentang keinginan yang tiba-tiba terwujud, nah Radipo ini suka gitu deh ke aku, dengan izin Allah tentunya.
Pernah kami baca buku bareng, trus aku bilang kurang lebih, "Bagus ya bukunya, mau deh seri selanjutnya."
Dan tiba-tiba beberapa bulan kemudian dia ngasih buku yang aku maksud itu waktu kami liburan di Jogja, tepatnya di Masjid Kampus UNY.
Lengkap dibungkus pakai kertas kado.
Padahal itu buku mihil bingit buat ukuran mahasiswa 😭😭
Baik banget asli aku dikasih buku itu.
Pun juga dia kayaknya paham banget kalau aku pingin bunga dari sebar kembang.
Tiba-tiba dateng aja itu bunga buket dari dia yang awalnya ngga mau ngaku, haha.
Bunga buket mahal wee 😭😭
Datang di malam hari ketika we lagi belajar Akuntansi |
Dapet lagi dari Radipo karena sebar kembangnya salah catet kayaknya, udah we konfirmasi ke organda Bandung tapi tetep ga mau dibalikin |
Teman baik tetap teman baik.
Tetap ada ingatan baik tentang dia dibalik semua drama pertengkaran kami yang pernah terjadi :')
---
Baik, cukup intronya, kali ini aku ingin membahas tentaaaaang
menerima hadiah perlombaan.
Wah kenapa tuh bahas ginian?
Jadi, waktu kumpul-kumpul sama temen SMA beberapa waktu lalu, ada temen yang menyarankan aku buat bikin konten muamalah sesuai syari'at.
Dia merasa millenials butuh banget tentang itu.
Aku sadar sih, aku bukan siapa-siapa,
dikatakan berilmu terkait ini pun juga engga.
Tapi paling engga, aku pernah membaca,
dan yang mau aku bahas ini relate banget sama musim-musim lomba di bulan ini, secara kan ini mau 17-an.
So, here we go!
Dibawah ini adalah bahasan terkait hadiah perlombaan yang pernah jadi bahasanku sama Kinan, Alfi, Asih dan aku sarikan dari buku Harta Haram Muamalah Kontemporer cetakan ke-15.
Semoga bermanfaat.
---
Bismillahirrahmanirrahim
Kaidah pertama yg perlu kita ingat,
☘Sudah menjadi tabiat manusia bahwa ia akan lebih bersemangat dan sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu bila mendapat tantangan dan meraih kemenangan, mengalahkan para pesaingnya dalam melakukan sesuatu.
Yuk kita buka:
✔ Q.S. Al Baqarah: 148
✔ Q.S. Al Muthaffifin: 26
Hal itu juga menjadi metode Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam untuk menyemangati para sahabatnya.
Contoh dalam perang Badar, Rasulullah membagi pasukan menjadi dua bagian agar setiap kelompok menumpas pasukan kebathilan. Siapa diantara kelompok tersebut yang keluar sebagai pemenang.
Kaidah kedua,
💢Mengingat jauhnya umat Islam dewasa ini dari agamanya sehingga tidak jarang perlombaan berubah menjadi permainan yang mengundang murka Allah. Bisa jadi karena materi perlombaannya adalah sesuatu yang diharamkan, atau materinya mubah (boleh) hanya saja aturan permainannya yang diharamkan karena mengandung unsur perjudian dan lainnya.
Masuk ke inti bahasan.
Berdasarkan materi perlombaan dan aturannya maka perlombaan dapat dibagi menjadi:
🔖Materi perlombaan masyru' (dianjurkan) dan boleh pemenangnya mendapat hadiah;
🔖 Materi perlombaan mubah akan tetapi pemenangnya tidak boleh mendapat hadiah;
🔖Materi perlombaannya haram sekalipun tanpa disertai perjudian.
---
1⃣ Materi Perlombaan Masyru' , Pemenangnya Boleh Diberi Hadiah
yaitu:
🏷Pacu kuda
🏷Pacu unta
🏷Lomba memanah
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah". (HR. Abu Daud, dishahihkan Syekh Albani).
🎁 Pihak Pemberi Hadiah, para ulama sepakat bahwa pemenang tiga perlombaan di atas boleh mendapat hadiah dari pihak ketiga, yaitu pemerintah, sponsor, atau donatur.
Jika hadiahnya berasal dari setiap peserta, yang menang mendapatkannya sedangkan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa, maka perlombaan ini hukumnya haram dan termasuk perjudian, kecuali ada peserta lomba yg tidak membayar apapun.
Masih bahasan 1⃣
❓Bagaimana dengan perlombaan lain yang dapat diqiyaskan dengan lomba-lomba diatas? contoh: melempar tombak, pacu gajah, pacu keledai.
"Sebuah perlombaan boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat: tujuan, sarana, dan jenis perlombaannya disyariatkan".
(Majma' Al Fiqh Al Islami tentang Kaidah umum perlombaan yang dibolehkan pemenangnya mendapaatkan hadiah, keputusan No.127 (1/4) tahun 2003).
❓Bagaimana dengan perlombaan kegiatan keislaman?
Perlombaan dalam bidang keilmuan islam, seperti lomba tilawah Alquran, lomba hafalan Alquran, lomba hafalan hadits, lomba wawasan keislaman, dan lomba penelitian bidang keislaman, hukumnya dibolehkan, dengan ketentuan hadiah tidak dipungut dari uang pendaftaran para peserta.
2⃣ Materi Perlombaan Mubah, Pemenangnya Tidak Boleh Menerima Hadiah.
Untuk materi perlombaan yang tidak semakna dengan tiga perlombaan yang disebutkan dalam hadits, yang tidak mengandung unsur keterampilan dalam berjihad, maka hukum perlombaannya boleh dgn syarat:
🏷Jenis permainannya berguna untuk kebugaran tubuh atau untuk menyegarkan pikiran;
🏷 Tidak menjadi sebuah kebiasaan, akan tetapi hanya sekedar penyegaran dengan berganti aktivitas, sehabis melakukan aktivitas serius,
karena bila telah menjadi sebuah kebiasaan akan berdampak negatif, seperti jiwa akan merasa ketergantungan terhadap permainan tersebut.
🏷 Pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari siapapun.
Contoh lombanya: lomba pacu lari dan lomba angkat beban.
3⃣ Materi Perlombaan Haram Sekalipun Tanpa Disertai Hadiah ataupun Taruhan
yaitu yang berbahaya terhadap jiwa makhluk hidup atau menyakiti, contoh tinju, gulat bebas, matador, adu domba.
---
Wallahu'alam.
Selengkapnya bisa baca buku Harta Haram Muamalah Kontemporer.
Alhamdulillah jadi paham bahwa ikut lomba yang berbayar itu ngga boleh, karena ada unsur judi di dalamnya.
Semoga bermanfaat.
---
8 Dzulhijjah 1440H.
Comments
Post a Comment