Khitan

Bismillahirrahmanirrahim

Kembali lagi pada serial kajian "Bimbingan Praktis dalam Mendidik Anak" yang diadakan oleh @mothergood.ly.

Kajian ini diisi oleh Ustadz Abu Salma Muhammad

---

🍃🍃🍃

Masih dalam bab "Memperhatikan Anak Pasca Kelahiran," kali ini membahas subbab Khitan.

Yaitu memotong bagian qulfah (kulup), yaitu bagian kulit yang menutupi kepala penis, atau bagian kulit yang menonjol yang berada di atas lubang vagina.

Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَ تَوَارَتِ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila dua bagian yang dikhitan itu bertemu, maka wajib baginya mandi.” [HR. Ahmad]

Dalam hadits tersebut, Rasulullah menyebutkan “khitanan” , menunjukkan dalil dianjurkannya khitan.

---

Secara praktik, banyak yang keliru melakukan khitan pada wanita. Ada Sebagian orang yang melakukan khitan pada wanita yang dipotong adalah bibir kemaluan (labia).

Atau ada sebagian dukun beranak atau bidan khitan yang dipotong adalah bagian klitorisnya.

Hal itu keliru karena masuk ke dalam menghilangkan bagian tubuhn manusia.

Bahkan ada yang melakukan khitan kepada wanita semua bagian klitoris dan labia.

Lantas bagaimana khitannya wanita?

Wanita yang dipotong adalah bagian khud (penutup dari klitoris) karena dia sama dengan kulup pada bagian laki-laki. Bagian itulah yang disebut oleh Rasulullah “seperti jengger ayam.”

Dan hal ini juga yang diisyaratkan oleh Al Hadiz Ibnu Qayyim dan ‘ulama yang lain.

Hal ini disampaikan agar kita berhati-hati ketika kita mengkhitan anak perempuan, agar kita tidak gegabah.

from @naetokki


---

🌾🌾🌾

Diantara tujuan melakukan khitan adalah untuk menjaga kebersihan, utamanya Ketika buang air kecil. Karena jika kulup tidak dipotong maka akan menyisakan sisa-sisa air kencing ketika bersuci.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Sunnah fitrah itu ada lima, yaitu: khitan, istihdaad (mencukur rambut kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak." [Muttafaq ‘alayhi]

Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, dari sahabat Amar bin Yasir, beliau menceirtakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم pernah bersabda,

“Yang termasuk sunnah-sunnah fitrah, berkumur, istinsyaq (menghirup air)*, memangkas kumis , bersiwak**, memotong kuku-kuku***, mencabut bulu-bulu ketiak****, istihdad (mencukur rambut-rambut di sekitar kemaluan), khitan."

*Ketika wudhu, saat berkumur sekaligus istinsyaq, kemudian hembuskan air tadi.

Hal ini sangat bermanfaat untuk membersihkan rongga hidung. Agama kita sangat menjaga kebersihan, kita bangunn tidur, kita dimkahruhkan untuk memasukkan air dalam bejana sebelum tangan kita dicuci.

** Rasulullah صلى الله عليه و سلم pernah bersabda, “Jika saja tidak memberatkan atas umatku, maka aku akan menyuruh mereka untuk bersiwak sebelum wudhu/sebelum shalat.”

Dalam hadits yang lain,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu akan membuat mulut bersih dan diridhoi oleh Allah.
[Shohih, HR. An Nasa’i, Ahmad]


***Tidak boleh membiarkan kuku tidak terpotong lebih dari 40 hari.

****Mencabut berbeda dengan mencukur

---

Fitrah ada dua macam:

🌱 Fitrah hati

tauhid, iman kepada Allah, ma’rifatullah, Agama islam.


فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." [Ar Ruum: 30]

Imam Abu Hamid Al Ghazali menjelaskan hati anak-anak yang berada dalam fitrah

Allah سبحانه و تعالى menciptakan ciptaanNya secara fitrah bertauhid kepada Allah.

Dalam hadits lain, “Tidaklah setiap anak yang dilahirkan berada di atas fitrah akan tetapi kedua orang tuanya menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

🌱 Fitrah jawarih

berkaitan dengan anggota tubuh dan perbuatan seperti bersiwak, berkhitan, berwudu.

---

Fitrah adalah kondisi yang bersih, alami, yang baik, bebas dari aib.

Kita dianjurkan untuk membersihkan sebagian dari tubuh kita agar kita senantiasa bersih.

Orang yang suka memanjangkan kuku, sebenarnya itu menjijikkan.

Ketika kukunya panjang, orang akan kesulitan menjalankan sunnah seperti makan dan juga melakukan hal-hal lain seperti mengoperasikan handphone.

---

🍁🍁🍁

Hukum khitan

Di dalam buku disebutkan, "Hukum khitan itu wajib bagi anak laki-laki dan dianjurkan bagi anak perempuan. Wallahu’alam."


Para fuqaha berbeda pendapat apakah hukum khitan itu wajib atau sunnah.

Nu’man bin Tsabit (Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa khitan hukumnya sunnah.

Dalilnya adalah dari Syaddad bin Aus, Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda,
“Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.”

Dalil lainnya adalah khitan ini disandingkan dengan amalan-amalan sunnah seperti memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dll.

Jumhur ulama mewajibkan khitan, diantaranya dari Imam Ahmad dikuatkan oleh Imam Asy Syabi, Imam Rabiah, Imam Yahya bin Saad.

Pendapat Imam Malik, siapa yang tidak berkhitan maka tidak beriman dan tidak diterima kesaksiannya.

Diantara dalilnya adalah diriwayatkan Imam Ahmad, Ketika ada seseorang yang baru masuk Islam di depan Rasulullah, :Wahai Rasulullah, kami telah masuk Islam.” Nabi memerintahkan, “Cukurlah rambut-rambut kekufuranmu (kemaluan, ketiak) dan berkhitanlah kamu.”

Kaidahnya, ketika datang perintah dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم maka hukumnya asalnya adalah wajib

Dari dalil yang lain, riwayatnya dhaif, “Siapa yang masuk Islam, berkhitanlah meskipun sudah dewasa.”

Ada atsar dari Abdullah bin Abbas, “Orang yang tidak berkhitan tidak diterima shalatnya dan tidak boleh dimakan sembelihannya.”

Dari Ali bin Abi Thalib radh, “Orang yang tidak berkhitan maka dia tidak dianggap dalam Islam sampai dia berkhitan.”

Mana yang lebih rajih? Wajib atau sunnah?

Ada perinciannya, diantaranya adalah

Dalam hadits Nabi, “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.”

Maksud dari sunnah adalah tuntutan Nabi, segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dengan ucapan, perbuatan, persetujuan, atau penampilan Nabi.

Apa yang Nabi diamkan atau setujui adalah sunnah. Perangai dan sifat-sifat Nabi adalah sunnah. Dari situ ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Yang diwajibkan adalah laki-laki, dianjurkan untuk khitan sebelum baligh. Adapun perempuan dianjurkan saja, tidak sampai diwajibkan.

Syaikh Utsaimin menjelaskan, yang wajib adalah bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

Kulit kemaluan laki-laki yang belum dipotong bisa menimbulkan sisa-sisa kencing. Kotoran-kotoran yang berkumpul itu bisa menjadi penyakit dan berkumpulnya najis-najis.

Sementara pada perempuan tujuannya adalah mengurangi syahwatnya perempuan, bukan berkaitan dengan kotoran. Ini baik bagi kemuliaan perempuan.

Ketika mengkhitan anak perempuan, harus berhati-hati. Jangan sembarangan memilih juru khitan yang malah memotong labia mayora, labia minora, atau klitorisnya.

Khitan juga menjadi pembeda dengan orang-orang kafir, karena orang-orang kafir tidak berkhitan, kecuali Yahudi. Dalam buku-buku sejarah ketika terjadi peperangan antara kaum Muslimin dan kafir, seusai peperangan bergelimpangan mayat-mayat pasukan. Membedakan mayat kaum Muslimin dengan kaum kafir dilihat dari khitan atau tidaknya.

Syaikh Utsaimin menjelaskan, khitan adalah memotong secuil bagian dari bagian tubuh.

Secara asal memotong bagian tubuh itu haram.

Sesuatu yang haram ini tidak mungkin dibolehkan kecuali ada dalil yang mewajibkan.

Apabila laki-laki dikhitan dalam rangka menjaga kebersihannya, perempuan dikhitan dalam rangka mengurangi syahwatnya.

---

Penulis menerangkan dalam bukunnya..

"Ini (sunnah) dilakukan di awal-awal kehidupannya, yakni bebarengan dengan akikah. Boleh melakukan khitan jauh dari aqiqah, asalkan belum baligh."

Bolehkan khitan kepada bayi sebelum usia 7 hari?

Lajnah daimah menerangkan, khitan hukumnya sunnah. Mengawalkan waktu sebelum atau setelah hari ke 7 tidak apa-apa. Ini adalah kelonggaran menyesuaikan kemaslahatan sang bayi.

Kapan usia yang benar untuk khitan?

Datang sejumlah riwayat, dari Jabir bin Abdillah, “Rasulullah mengaqiqahi Hasan dan Husein pada hari ketujuh.” [Riwayat Imam Baihaqi]

 ---

🍃🍃🍃

Hikmah dari khitan:
🌻 Khitan adalah bagian dari syiar agama kita

Khitan adalah pembeda dengan orang-orang kafir

🌻 Khitan adalah kesempurnaan agama kita

Ini bagian yang mendukung fitrah hati kita yang berkaitan dengan iman. Anggota tubuh kita perlu dijaga dan dibersihkan.

🌻 Khitan lebih menjaga kebersihan

Seperti bersiwak, memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut rambut ketiak. Pada masa wabah saat ini, kaum Muslimin menjadi kiblat dalam hal menjaga kebersihan.

---

Selesai diringkas di Denpasar, Bali

5 Ramadhan 1441H.

Comments

Popular posts from this blog

Ikhtiar Persalinan Normal pada Anak Pertama

Doa Kami dalam Namamu

Assalamu'alaikum Baby H!